Namun segolongan ulama seperti mazhab Ẓahiriyyah, Ibnu Qāis dari Syafi’iyyah, Ibnu Khuwaiz Mindad dari Malikiyyah, dan sebagainya tidak mengakui keberadaannya dalam Alquran. secara sederhana, hakikat dan sharih adalah kata yang menunjukkan makna asli/jelas, tidak ada indikator yang mendorong untuk menggunakan makna majaz, kināyah, atau
JAKARTA - Talak atau melepaskan ikatan nikah dari suami dengan mengucapkan ucapan talak merupakan sesuatu yang halal, namun dibenci oleh Allah. Ucapan talak bisa menyebabkan berpisahnya pasangan suami-istri. Di antara ucapan talak ialah ucapan sharih israh, yakni ucapan yang tegas dengan maksud mentalak. Talak demikian jatuh jika seseorang telah mengucapkannya dengan sengaja walaupun hatinya tidak berniat mentalak istrinya. Ucapan talak yang sharih ada tiga, yaitu talak mencerai, pirak firaq atau memisahkan diri, dan sarah lepas. Menurut fatwa Ibn Qudaamah, jika seorang suami berkata kepada istrinya "israh" Anda boleh pergi, maka itu dianggap sebagai pernyataan perceraian yang gamblang atau jelas. Namun, bagaimana jika seorang suami berkata kepada istrinya dengan kata-kata "Keluar", tetapi bukan dengan maksud menceraikannya? Apakah pernyataan kepada istri itu berarti tidak dihitung sebagai perceraian jika tidak disertai dengan niat cerai? Seperti dikutip di laman Islamweb, para ulama berbeda pendapat mengenai istilah 'pergi', apakah itu kata cerai atau metafora kiasan dari kata cerai. BACA JUGA Update Berita-Berita Politik Perspektif Klik di Sini
Salahsatunya adalah, banyaknya sangkaan orang yang mengira suatu perceraian itu harus memerlukan tandatangan suami/persetujuan suami (atau tandatangan si istri). Hal tersebut adalah pemikiran yang salah! Proses cerai di pengadilan sama sekali tidak memerlukan izin atau persetujuan atau tandatangan si suami (si istri).
Pertanyaan Saya menikah sekitar dua tahunan, mempunyai seorang putri dari istriku. Saya ingin penjelasan syarat yang harus dipenuhi agar terealisasi perceraian. Sebagai contoh dimana istri tidak haid, dan tidak terjadi jima semenjak haid yang lalu. Kalau tidak terealisasi syarat apakah telah terjadi perceraian atau tidak? Begitu juga ketika suami menceraikan istrinya apakah cukup dengan kata cerai’ atau harus mengatakan Saya berikan cerai kepadamu? Saya mempunyai masalah, waktu marah dan ini sudah dikenal pada diriku bagi orang yang mengenalku. Dan saya masih dalam penanganan konsultasi pengobatan dari dokterku terkait dengan marah. Saya mengatakan Perceraian’ maksudnya mengatakan cerai’ tidak mengucapkan seperti anda cerai’ kepada istriku ketika kita berseteru. Dimana istri mengatakan kata-kata penghinaan kepada diriku dan dia meminta cerai dariku. Maka saya ucapkan kata cerai’ ketika saya sangat marah sekali. akan tetapi setelah normal, saya sangat menyesal akan hal itu. Saya tidak meniatkan dengan sungguh menceraikan istriku. Istriku sekarang menganggap bahwa kita telah bercerai. Apakah mungkin anda jelaskan hukum agama yang benar terkait hukum perceraian dan kapan bisa jatuh. Terima kasih Teks Jawaban perceraian yang sesuai agama adalah suami menceraikan istrinya satu cerai dalam kondisi suci dan belum digauli. Atau dia dalam kondisi hamil. Ini jatuh cerai menurut kesepakatan para ulama. Kalau talak dalam kondisi haid atau waktu suci tapi sudah dijima’nya, maka menurut jumhur telah jatuh cerai dan tidak jatuh cerai menurut sebagian ahli ilmu. Silahkan melihat jawaban soal no. 72417, dan no. 106328. Kedua; Perceraian waktu marah ada perincian dan perbedaan. Yang kuat, kalau marahnya itu tidak menyadari apa yang dikatakannya atau marah sekali sampai suami menceraikan istrinya kalau tidak marah dia tidak akan menceraikannya. Maka hal itu tidak jatuh cerai. Berbeda dengan marah biasa yang tidak sangat marah, maka tidak jatuh talak. Silahkan melihat jawaban soal no. 45174. Ketiga Kalau suami mengatakan kepada istrinya Anda cerai atau mengatakan dia cerai’ atau mengatakan saya menceraikan anda’ atau anda telah diceraikan’ semuanya ini kata cerai yang jelas, maka ia jatuh perceraian tanpa membutuhkan niat. Tidak disyaratkan mengatakan Saya berikan perceraian kepadamu’. Kalau sekiranya mengatakan Saya akan menceraikanmu’ teks ini masih ada kemungkinan. Karena fiil mudhori’ yang menunjukkan sekarang mempunyai faedah sekarang dan akan datang. Kalau dia ingin sekarang maksudnya saya cerai sekarang, maka jatuh cerai. Kalau maksudnya akan datang, maka ini termasuk ancaman tidak jatuh cerai sampai kembali dan menceraikan. Hal itu perlu diperhatikan bahasa orang yang berbicara. Keempat Kalau suami mengatakan anda cerai’ atau mengatakan anda itu dicerai’ ini ada perbedaan. Apakah termasuk kata cerai jelas sehingga jatuh tanpa niat. Atau sindiran dimana tidak jatuh cerai kecuali dengan ada niatan. Jumhur ulama dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah dan Hanabilah hal itu termasuk kata yang jelas. Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Kalau mengatakan Anda itu diceraikan’ maka Qodi mengatakan, “Riwayat dari Ahmad tidak ada perbedaan hal itu telah jatuh cerai. Baik berniat ataupun tidak. Dan ini pendapat Abu Hanifah, Malik. Sementara rekan-rekan Syafiiyyah ada dua pendapat, salah satunya itu tidak jelas karena ia masdar kata benda sementara orang tidak disifati dengan masdar kecuali dengan majaz sindiran. Pendapat kedua, bahwa kata Talak’ itu kata yang jelas tidak membutuhkan niatan. Seperti kata yang ditasrifkan dari pecahan katanya dan hal itu digunakan pada kebiasaan mereka.” Selesai dari Al-Mugni, 7/387. Dalam kitab Al-Furu’, 5/395 dikatakan, “Dalam kitab Wadhih’ bahwa kalimat anda cerai dan anda itu dicerai sama maknanya dalam kitab intisor’. Selesai Dardi dalam Syarkh Sogir, 2/559 dikatakan, “Kata yang jelas dimana dapat melepaskan ikatan nikah meskipun tidak meniatkan untuk melepasnya. Kapan saja keluat kata Talak’ seperti mengatakan Mengharuskan diriku talak’ atau Saya harus talak’ atau anda itu talak’ atau semisal itu. Dan talak dengan nakirah umum maksudnya mengharuskan diriku atau atasmu atau anda cerai atau pada diriku talak. Baik diucapkan sebagai mubtada’ dipermulaan atau khobar kata yang mengabarkan seperti diharuskan diriku cerai atau tidak. Karena ia tersimpan dan yang tersimpan itu seperti sudah ada ketetapannya.’ Selesai. Silahkan melihat Al-Bahru Roiq, 3/279. Syafiiyyah yang kuat berpendapat ia adalah sindiran. Nawawi rahimahullah dalam Minhaj mengatakan, “Yang jelas itu adalah talak begitu juga pisah dan lepas menurut yang terkenal seperti saya cerai kamu, anda cerai dan diceraikan, wahai orang yang dicerai. Bukan anda cerai dan cerai menurut pendapat yang kuat. Ramli dalam penjelasannya mengatakan anda tidak talak dan anda talak menurut pendapat yang kuat, bahkan keduanya adalah sindiran. Kalau anda melakukan ini, maka ia talakmu. Atau ia talak anda sebagaimana yang nampak. Karena masdar kata benda tidak digunakan pada seseorang kecuali untuk memperluas. Selesai dari Nihayatul Muhtaj, 6/428. Tidak ragu lagi bahwa perkataan talak/ cerai atau perceraian’ tanpa mengucapkan anda itu lebih lemah dibandingkan dengan ucapan anda cerai’ atau anda talak. Yang nampak itu adalah sindiran. Dari sini, maka kalau anda mengatakan talak / cerai’ atau perceraian’ sebagaimana yang difahami dalam pertanyaan anda. kalau anda meniatkan hal itu perceraian, maka jatuh cerai. Kalau tidak meniatkan, tidak jatuh cerai. Kelima Selayaknya diketahui bahwa kebanyakan kondisi talak keluar disertai marah, sempit dan temperamen. Tidak disertai dengan kegembiraan dan kelapangan. Kebaradaan suami menceraikan istrinya dalam kondisi marah, bukan berati tidak jatuh talak. Sebagaimana persangkaan kebanyakan orang. Kecuali kalau marah yang mencampai puncaknya. Tidak terkontrol apa yang keluar dari perkataannya. Atau tidak dapat mengendalikan diri. Dimana keluar perkataan tanpa keinginan dari apa yang dikatakannya. Hal ini tidak jatuh talak menurut kesepakatan para ulama’. Sementara kalau marah sangat tapi tidak sampai hilang perasaan dan kepekaan. Akan tetapi sangat marah dimana seseorang tidak menguasai dirinya, dan merasa seakan dorongan kuat untuk menceraikan. Maka jumhur ulama berpendapat bahwa marah semacam ini tidak menghalangi jatuhnya talak. Sebagian berpendapat hal itu menghalangi jatuhnya talak. Dan ini yang difatwakan oleh Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnu Qoyim rahimahullah dan ini yang kuat insyaallah. Kita menyebutkan pendapat jumhur agar penanya dan pembaca mengetahui akan bahaya berbicara dengan talak baik dalam kondisi marah atau lainnya. Hal itu dapat menghancurkan rumah tangga, mencelakai diri dan keluarganya disebabkan ketergesaan dan keseleo lisannya. Kita memohon kepada Allah ampunan dan kesehatan. Silahkan melihat penjelasan hal itu dalam jawaban soal no. 45174, no. 82400 dan no. 160830. Yang penting bagi seorang hamba seyogyanya berhati-hati dari tergesa-gesa dan menganggap remeh dalam mempergunakan talak. Untuk menjaga rumah dan keluarganya. Wallahu a’lam .
Karenawalaupun suami ada kekurangannya, tetapi kelebihannya insyaallah lebih banyak juga. Adapun perkataan suami kepada istri ketika marah, “Saya mau pisah sama kamu.” Ini belum dikatakan talak. Sebab ada kata-kata, “Saya mau” yang menunjukkan suami baru punya keinginan dan belum menjatuhkan talak. Karena mungkin maksudnya untuk
Apakah ucapan Pisah Suami sudah berarti Thalak?Membahas permasalahan rumah tangga memang sangat sensitiv dan pelik. Banyak sisi yang harus dipelajari. Namun tentunya kita tidak usah bingung, karena semua sudah diatur dalam ini mengutip kita akan membahas perkataan suami. Mungkin saja secara tak sadar karena kesal dalam pertengkaran suami mengatakan 'Pisah'. Dan apakah ini sudah berarti 'Thalak'?PertanyaanAssalamu’alaikum Wr. Ustadz, ada beberapa pertanyaan yang ingin saya ajukan1. Langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan bila suami hendak menceraikan isterinya?2. Apabila suami berkata “pisah” kepada isterinya, apakah sama dengan artinya kata “cerai”? Dan apakah jatuh thalak?3. Mohon penjelasannya tentang apa yang dimaksud thalak 1, thalak 2 dan thalak 3. Terima kasih sebelum dan wr. Juga Sekarang Kok Makin Banyak Anak yang Tega dengan Orangtuanya ya, Generasi Apa ini?JawabanWa’alaikumussalam wr. pernikahan merupakan sebuah ikatan suci, maka setiap Muslim harus berusaha untuk menjaganya semaksimal mungkin dan tidak mudah memutuskan ikatan tersebut, kecuali bila ada faktor-faktor tertentu yang menyebabkan ikatan suci tersebut tidak bisa dipertahankan karena itu,bila ada satu masalah rumah tangga, maka seorang suami yang ingin menceraikan isterinya atau isteri yang ingin menuntut cerai sebaiknya berfikir matang-matang atau mempertimbangkannya berulang-ulang, lebih dianjurkan untuk beristikharah terlebih bisa jadi keinginannya untuk bercerai itu hanya didasari oleh emosi sesaat saja, tanpa mempertimbangkan sisi-sisi positif dan sisi-sisi negatifnya. Hal itu terkadang akan menyebabkan penyesalan yang selalu datang di ternyata masalah itu tidak dapat diatasi oleh suami isteri, maka sebaiknya dipanggil juru pendamai, satu dari pihak laki-laki dan satu dari pihak perempuan. Ini sesuai dengan firman Allah SWT“Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakim dari keluarga laki-laki dan seorang hakim dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakim itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” QS. An-Nisaa` [4] 35Tetapi bila kedua belah pihak sulit untuk didamaikan lagi, maka sebaiknya suami mengajukan permohonan cerai ke pengadilan agama, biar hakim yang memutuskan, meskipun menurut agama, suami berhak menjatuhkan thalak sendiri. Atau, bila isteri yang menginginkan perceraian, maka dia berhak mengajukan gugatan cerai ke pengadilan beberapa macam lafazh yang digunakan oleh seorang laki-laki dalam menceraikan isterinya1. Lafazh yang secara tegas mengandung pengertian thalak cerai, seperti dengan mengatakan “Aku thalak cerai kamu” atau “Kamu aku thalak”. Bila lafazh ini yang digunakan, maka thalak langsung jatuh meskipun tidak ada Bila lafazh yang digunakan adalah lafazh yang dikaitkan dengan satu syarat perbuatan atau kondisi tertentu, seperti dengan mengatakan “Aku thalak cerai kamu bila kamu melakukan perbuatan….atau mengucapkan perkataan….”Lafazh seperti ini sangat tergantung kepada niat orang yang mengucapkannya. Bila dia benar-benar bermaksud menceraikan isterinya bila sang isteri melakukan perbuatan atau mengucapkan perkataan yang disyaratkan itu, maka thalak akan jatuh bila perbuatan tersebut dilakukan atau bila perkataan tersebut bila suami hanya bermaksud mengancam atau menakut-nakuti isterinya, maka thalak tidak jatuh meskipun perbuatan tersebut dilakukan atau perkataan tersebut Juga Novel Baswedan Disiram Air Keras. Dia adalah Pengurus Masjid yang Tak Pernah Absen Jamaah ShubuhDalam hal ini, suami hanya dikenai kewajiban membayar kaffarah denda sumpah, yaitu dengan memberi makan 10 orang miskin atau berpuasa selama tiga Tetapi bila lafazh yang digunakan adalah lafazh yang mengandung unsur kinayah kiasan atau lafazh yang multitafsir, seperti dengan mengatakan “Pulanglah kamu ke rumah orangtuamu!”, maka lafazh tersebut membutuhkan adanya kalau tidak ada niat dari suami untuk menceraikan isterinya, maka tidak jatuh thalak. Menurut hemat saya, kata “pisah” termasuk ke dalam katagori ini, karena lafazh tersebut bisa jadi maksudnya “Kita pisah dulu untuk sementara waktu” atau “Aku pisah-ranjangkan kamu”.KetigaDalam Islam, secara garis besar, thalak terbagi menjadi dua1. Thalak yang di dalamnya suami masih dapat rujuk kembali kepada isterinya selama masih dalam masa iddah masa menunggu atau masih dibolehkan untuk menikahinya kembali bila masa iddahnya telah termasuk dalam thalak jenis ini adalah thalak ke-1 dan thalak ke-2. Artinya, bila suami menceraikan isterinya untuk pertama kali atau untuk kedua kalinya, maka dia masih dapat kembali rujuk kepada isterinya tanpa melalui akad nikah baru, dengan syarat masih dalam masa bila masa iddah-nya sudah habis, kemudian suami ingin kembali lagi, maka harus ada akad nikah baru Lihat QS. Al-Baqarah [2] 229.2. Thalak yang di dalamnya suami tidak boleh kembali lagi kepada isteri yang diceraikannya kecuali setelah isterinya itu dinikahi oleh laki-laki lain dengan akad nikah yang sah, bukan dengan akad pura-pura atau yang biasa diistilahkan dengan akad nikah jenis ini disebut dengan thalak ke-3 atau thalak bain kubro. Bila thalak ini terjadi, maka seorang wanita sudah tidak halal lagi bagi suaminya kecuali bila dia telah dinikahi oleh laki-laki lain dengan akad nikah yang sah Lihat QS. Al-Baqarah [2] 230.Wallaahu a’lam. featured islam orang tua
Ayat34 surat al-Nisa’ ini diturunkan pada peristiwa Saad ibn al- Rabi’, ia menampar isterinya Habibah binti Zaid ibn Kharijah karena nusyuz kepadanya, lalu isterinya datang bersama ayahnya menghadap Rasulullah untuk mengadu. Ayah Habibah berkata: Aku nikahkan ia dengan putriku tapi lalu ditamparnya. Rasulullah berkata: Dia boleh membalasnya.
- Ucapan suami yang jatuh ke kalimat cerai, berikut penjelasan Buya Yahya. Dalam keadaan emosi, mudah bagi seseorang orang mengucapkan kata pisah, baik dari suami maupun istri. Dengan kondisi emosi yang membludak, kalimat-kalimat perpisahan tidak luput dari mulut pasangan suami istrri. Meskipun, ada sebagian pasangan suami istri yang bersabar dan benar-benar memilih untuk diam, bila keadaan emosinya sedang tidak stabil. Lalu, bagaimana jika suami mengatakan pisah, atau kata-kata yang mengarah pada perpisahan ? Baca juga Melihat Aurat Lawan Jenis Karena Membantu Orang Tua Jualan di Pasar, Simak Penjelasan Buya Yahya Baca juga Bolehkah Berwudhu Dengan Air PDAM yang Keruh Karena Habis Hujan, Simak Penjelasan Buya Yahya Baca juga Ini Penyebab Pintu Rezeki Tertutup, Simak Penjelasan Buya Yahya Berikut penjelasan Buya Yahya pada postingan Instagram buyayahya_albahjah. "Yang Termasuk Kalimat Cerai dan Tidak - Buya Yahya Menjawab "Pergi, pisah, udahan, uruskan saja suratnya, apakah kata-kata seperti itu termasuk kalimat yang jika diucapkan maka akan jatuh talak atau cerai? "Lalu kalimat apa sajakah yang bisa jatuh talak dan cerai? demikian tulis pada postingan. Baca juga Waktu Utama dan Paling Baik Untuk Sholat Dhuha, Buya Yahya Saat Panas Matahari Mulai Menguat Berikut ini jawaban Buya Yahya. Dalam bahasa Alquran ada namanya talak, kalimat cerai, jika diterjemahkan dalam bahasa Indonesia, menjadi kalimat cerai. Kalau kalimat cerai itu tidak bisa dibawa ke makna yang lain. Tapi kalau kalimat lepas, pisah atau pergi, itu bisa diarahkan ke makna yang lain.
Maafkiai, saya Himma dari Banyuwangi. Pada bulan Desember lalu saya habis dikhitbah, lalu seminggu kemudian ayah saya meninggal dunia, akhirnya saya dinikahkan (menurut adat jawa), sedangkan posisi saya sama suami masih di pesantren. Saat ini saya sudah menetap di rumah, namun suami tetap di pesantren. Bolehkah kami pisah ranjang
Talak atau perceraian adalah terlepasnya ikatan perkawinan antara suami-istri, baik karena ungkapan talak sang suami, ungkapan tak disadarinya, maupun karena gugatan sang istri melalui meja pengadilan. Meski talak merupakan perkara yang diperbolehkan dalam syariat, tapi selama perkawinan masih bisa dipertahankan, seharusnya ia dihindari. Karena, tak sedikit dampak negatif yang ditimbulkan akibat perceraian, baik bagi keluarga, anak-anak, maupun masyarakat secara umum. Hanya saja, jika mahligai rumah tangga sudah tak mungkin dipertahankan, jalan damai antara suami-istri sudah mengalami kebuntuan, kerugian keduanya atau salah satunya diperkirakan akan lebih besar, maka jalan terakhir adalah talak atau perceraian. Kendati demikian, talak bukan berarti pemutus tali perkawinan sekaligus. Sebab, ia memiliki beberapa tingkatan yang memungkinkan seorang suami bisa rujuk kepada istri yang diceraikannya. Layaknya sebuah akad, talak juga memiliki sejumlah syarat dan ketentuan, sehingga ia menjadi sah atau jatuh kendati tak disadari orang yang menjatuhkannya. Para ulama fiqih melihat syarat dan ketentuan talak ini dari tiga aspek. Pertama, dari aspek yang menjatuhkan, yaitu suami. Kedua, dari aspek yang ditalak, yakni istri. Ketiga, dari aspek ungkapan atau redaksi talak. Pertama, yang menjatuhkan talak adalah suami yang sah, baligh, berakal sehat, dan menjatuhkan talak atas kemauannya sendiri. Artinya, tidak sah seorang laki-laki yang menalak perempuan yang belum dinikahinya, seperti mengatakan, “Jika aku menikahinya, maka ia tertalak.” Demikian pula anak kecil dan orang yang hilang kesadaran akalnya, seperti karena tidur, sakit, tunagrahita, dan mabuk. Hanya saja, menurut Syekh al-Syairazi dalam al-Muhadzab, Beirut Darul Kutub, jilid 3, hal. 3 hilangnya kesadaran mereka perlu dilihat من لا يعقل فإنه لم يعقل بسبب يعذر فيه كالنائم والمجنون والمريض ومن شرب دواء للتداوي فزال عقله أو أكره على شرب الخمر حتى سكر لم يقع طلاقه لأنه نص في الخبر على النائم والمجنون وقسنا عليهما الباقين وإن لم يعقل بسبب لا يعذر فيه كمن شرب الخمر لغير عذر فسكر أو شرب دواء لغير حاجة فزال عقله فالمنصوص في السكران أنه يصح طلاقهArtinya, “Adapun orang yang tidak sadar, jika tak sadarnya karena sebab yang dimaafkan, seperti orang yang sedang tidur, tunagrahita, sakit, dan minum obat guna mengobati penyakitnya, sampai hilang kesadaran akalnya, atau dipaksa minum khamr sampai mabuk, maka ia tidak jatuh talaknya, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam nash hadits tentang orang tidur dan orang tunagrahita. Maka kita analogikan saja yang lain kepada keduanya. Selanjutnya, jika seseorang hilang kesadaran akalnya karena sebab yang tidak dimaafkan, seperti orang yang minum khamr tanpa alasan sampai mabuk, atau minum obat tanpa ada kebutuhan, sehingga hilang kesadaran akalnya, maka menurut pendapat nash yang telah ditetapkan tentang orang mabuk, jatuhlah talaknya.” Begitu pula orang yang dipaksa menjatuhkan talak juga perlu dilihat paksaannya apakah hak atau tidak. Jika paksaannya hak seperti paksaan hakim di pengadilan, maka talak yang dijatuhkannya adalah sah dan jatuh. Sama halnya dengan keputusan cerai yang telah diputuskan oleh hakim pengadilan. Selanjutnya, Syekh al-Syairaji merinci kriteria paksaan tersebut 1 pihak yang memaksa lebih kuat dari yang dipaksa, sehingga tak bisa ditolak; 2 berdasarkan dugaan kuat, jika paksaan itu ditolak, sesuatu yang ditakutkan akan terjadi; 3 paksaan akan diikuti dengan sesuatu yang lebih membahayakan, seperti pemukulan, pembunuhan, dan seterusnya. Maka dalam kondisi demikian, ungkapan jelas seseorang yang menjatuhkan talak dianggap sebagai ungkapan sindiran. Jika diniatkan dalam hatinya, talaknya jatuh. Jika tidak diniatkan, talaknya tidak jatuh, sebagaimana yang diungkap oleh Syekh Muhammad ibn Qasim dalam Fathul Qarib Semarang Pustaka al-Alawiyyah, tanpa tahun, hal. 47. Pertanyaannya, bagaimana dengan talak orang yang marah? Syekh Zainuddin al-Maibari, salah seorang ulama Syafii, menyatakan dalam Fathul Muin, Terbitan Daru Ihya al-Kutub, hal. 112.واتفقوا على وقوع طلاق الغضبان وإن ادعى زوال شعوره بالغضبArtinya, “Para ulama sepakat akan jatuhnya talak orang yang sedang marah, meskipun ia mengaku hilang kesadaran akibat kemarahannya.” Kedua, istri yang ditalak harus dalam keadaan suci dan tidak dicampuri, yang kemudian talaknya dikenal dengan “talak sunnah” dalam arti talak yang diperbolehkan. Sedangkan istri yang ditalak dalam keadaan haid atau dalam keadaan suci setelah dicampuri, dikenal dengan “talak bidah” dalam arti talak yang diharamkan. Kedua jenis talak ini berlaku bagi istri yang masih haid. Sedangkan bagi istri yang tidak haid—seperti istri yang belum haid, istri yang sedang hamil, istri yang sudah menopause, atau istri yang ditalak khuluk dan belum dicampuri—tidak berlaku. Salah satu hikmah keharusan talak dijatuhkan saat istri sedang suci adalah agar ia langsung menjalani masa iddah, sehingga masa iddahnya menjadi lebih singkat. Berbeda halnya, jika talak dijatuhkan saat istri sedang haid, meskipun tetap sah, maka masa iddahnya menjadi lebih lama karena dihitung sejak dimulainya masa suci setelah haid. Demikian pula jika istri ditalak dalam masa suci tetapi setelah dicampuri, maka kemungkinan untuk hamil akan terbuka. Jika itu terjadi, maka masa mengandung hingga melahirkan akan menjadi masa iddahnya. Baca juga• Ketentuan Masa Iddah Perempuan dalam Islam• Khuluk dalam Islam, Ketika Istri Minta Cerai dengan TebusanKetiga, redaksi talak yang dipergunakan bisa berupa ungkapan yang jelas sharih, bisa juga berupa ungkapan sindiran kinayah. Maksud ungkapan jelas di sini, tidak ada makna lain selain makna talak. Sehingga meskipun seseorang tidak memiliki niat untuk menjatuhkan talak dalam hati, jika yang dipergunakan adalah ungkapan sharih maka talaknya jatuh. Contohnya, “Saya talak kamu,” atau “Saya ceraikan kamu,” atau “Saya lepaskan kamu.” Berbeda halnya dengan ungkapan kinayah. Sebagaimana diketahui, ungkapan kinayah mungkin bermakna talak, mungkin pula bermakna lain. Sehingga talaknya akan jatuh manakala ada niat talak dalam hati yang mengucapkanya. Artinya, jika tidak ada niat, maka talaknya tidak jatuh. Contohnya, “Sekarang kamu bebas,” atau “Sekarang kamu lepas,” atau “Pergilah kamu ke keluargamu!” Hanya saja, menurut Abu Hanifah, ungkapan kinayah yang cukup jelas, tetap tidak memerlukan niat. Contohnya, “Engkau sekarang sudah jelas, bebas, lepas, dan haram bagiku. Maka pergilah dan pulanglah ke keluargamu!” Pendapat ini juga didukung oleh Imam Malik. Sementara menurut Imam Ahmad, makna atau konteks keadaan dalam semua ungkapan kinayah menentukan status niat. Lihat al-Nawawi, Majmu Syarh al-Muhadzab, Darul Fikr, Beirut, Jilid 17, hal. 104. Sejalan dengan ungkapan kinayah adalah ungkapan sharih yang dilontarkan oleh seorang yang dipaksa. Maka jatuh dan tidaknya talak kembali kepada niat dalam hatinya. Jika bersamaan dengan ungkapan itu ada niat, maka jatulah talaknya. Begitu pula sebaliknya. Talak juga jatuh dengan ungkapan taliq, seperti ungkapan seorang suami kepada istrinya, “Jika engkau masuk lagi ke rumah laki-laki itu, maka engkau tertalak.” Jika istrinya benar-benar masuk ke rumah tersebut, maka jatuhlah talaknya lihat Syekh Muhammad ibn Qasim, Fathul Qarib [Semarang Pustaka al-Alawiyyah], tanpa tahun, hal. 48. Kemudian talak juga jatuh dengan ungkapan senda gurau atau main-main selama disengaja mengucapkannya sekalipun tak disengaja maknanya lihat Sayyid Abu Bakar Muhammad Syatha ad-Dimyathi, Ianah al-Thâlibîn, jilid 4, hal. 8. Demikianlah uraian singkat tentang syarat dan ketentuan talak. Semoga ada manfaatnya. Wallahu alam. Ustadz M. Tatam Wijaya, Alumni PP Raudhatul Hafizhiyyah Sukaraja-Sukabumi, Pengasuh Majelis Taklim “Syubbanul Muttaqin” Sukanagara-Cianjur, Jawa Barat.
Suamidan isteri yang akan melaksanakan rujuk, memberitahukan kepada PPN secara tertulis dengan dilengkapi akta cerai/talak. PPN atau petugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) memeriksa, meneliti dan menilai syarat-syarat rujuk. Suami mengucapkan ikrar rujuk di hadapan PPN atau Penghulu atau Pembantu PPN.
Home Muslimah Tatkala Suami-Istri Sedang Pisah Ranjang, Ini 10 Adab yang Harus Diperhatikan Selasa, 26 Zulqaidah 1444 H / 19 Januari 2016 1915 wib views Oleh Abdullah Protonema Sahabat VOA-Islam yang Shalih dan Shalihah... Pisang ranjang bukan berarti perceraian. Akan tetapi, sebuah proses hukuman dari seorang suami agar bisa menyesali dan memahami kesalahan sang istri. Inilah yang banyak disalah artikan khalayak umum, sering kali kita dengar jikalau sepasang suami istri telah pisah ranjang berati telah cerai. Sungguh anggapan seperti itu adalah sebuah kesalahan. Syariat Islam telah meletakkan sebuah metode yang benar untuk mengatasi terjadinya sikap perlawanan wanita dan kecenderungannya yang bengkok, sehingga seorang suami tidak boleh sewenang-wenang bertindak semaunya sendiri. Inilah bentuk keadilan Islam terhadap umatnya, terlebih kepada istri, kehormatan wanita benar adanya dimuliakan meski dalam kondisi tercepit kesalahan. Allah berfirman dalam Al-Qur'an Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka laki-laki atas sebahagian yang lain wanita, dan karena mereka laki-laki telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara mereka. Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar. QS 4 34. Imam Qurtubi dalam menafsirkan ayat di atas, beliau mengatakan. “Ayat di atas menunjukan kewajiban bagi kaum laki-laki untuk mendidik kaum wanita, kalau kaum wanita sudah bisa memelihara hak-hak kaum laki-laki, maka seorang laki-laki tidak berhak memperlakukan mereka secara buruk.” Tafsir Qurtuby Juz 3/148. Keluarga Muslim wajib mempertahankan keutuhan keluarga, seorang Muslim tidak boleh terburu nafsu menceraikan istrinya hanya karena sesuatu hal, karena bersatunya pasutri psangan suami-istri dalam ikatan nikah adalah sebuah akad yang di bangun atas nama Allah SWT. Sehingga bila ada problema rumah tangga yang tak kunjung usai, wajiblah pasutri bersikap dewasa tidak sembarangan memutuskan sesuatu yang akan menghancurkan bahtera rumah tangga. Namun bila ternyata Nusyuz berakhlak buruk seorang istri juga tiada kunjung berhenti maka seorang suami wajiblah menunaikan proses menuju perbaikan ahklak istri agar menjadi berakhlakul karimah. Setelah dinasehati dengan berbagai cara juga tidak ada perubahan, sedangkan kebiasaan jelek istri juga tidak kunjung padam, barulah seorang suami dipersilahkan untuk menghukum sang istri dengan pisah ranjang. Syaikh Isham Bin Muhamad As Syarif dalam kitabnya beliau mengatakan. “Ini termasuk cara paling efektif untuk memberi hukuman, karena dengan keangkuhannya, eksitensi dirinya, dan dengan daya tariknya terhadap kaum lelaki, ia merasa bahwa ia pasti mampu menutupi segala kekurangannya. Namun saat seorang lelaki justru berpaling darinya, sementara si wanita dalam kondisi amat mengairahkan hasrat suaminya, maka ia tak mampu lagi menggunakan sihirnya. Mentalnya yang dipenuhi segala khayal itu akan jatuh dengan sendirinya, sehingga akan kembali menyerah dan tunduk terhadap perintah perintah suaminya.” Ada yang harus dipahami bagi pasutri, bahwa pisah ranjang itu dilaksanakan perlu dijatuhkan agar seorang istri mampu berfikir jernih dan bisa kembali kepada tabiat seorang istri, yaitu taat pada suami bukan malah sebagai ajang peruncing masalah. Sehingga di saat suami menjatuhkan hukuman pisah ranjang, wajiblah suami berusaha untuk ada perbaikan menata kembali agar baik adanya, bukan malah dibiarkan sehingga si istri tidak ada efek jera dan malah menjadi-jadi tak karuan. Apalagi pisah ranjang menjadi ajang buka-bukaan aib ke semua personel keluarga, sungguh ini adalah sebuah kesalahan dalam menjalani proses pisah ranjang. Maka dari itu agar pisah ranjang yang sedang dijalani pasutri itu bisa mengambil hikmah maka haruslah dalam menjalani pisah ranjang mengindahkan akhlak dan adab yang ada. 1. Pisah ranjang hanya dilakukan untuk pisah tempat tidur saja bukan pisah rumah. 2. Seorang suami hanya menggunakan cara ini bila cara pertama gagal, yaitu proses nasehat. 3. Cara ini digunakan bila dikhawatirkan sang istri membangkang. 4. Hukum pisah ranjang ditinggalkan bila seorang seorang istri sudah meninggalkan akhlak buruknya, sudah bertaubat dan kembali taat kepada suaminya. 5. Lama pisah ranjang tidak boleh lebih dari satu bulan setelah wanita melakukan pembangkangan, sebagaimana batasan waktu yang dijelaskan oleh para ulama. Kecuali kalau suami meyakini bahwa tambahan waktu di atas satu bulan akan membawa kebaikan bagi sitrinya, namun jangan sampai lebih dari empat bulan. 6. Selama proses pisah ranjang sebaiknya pasutri sama-sama bermujanat pada Allah SWT untuk meminta bimbingan yang terbaik. 7. Meminta nasehat para ulama yang sholeh serta perbanyak kebaikan. 8. Tetap menunaikan kewajiban sebagai orang tua, tidak boleh dengan alasan sedang ada masalah kemudian anak diterlantarkan. 9. Kewajiban seorang suami untuk menafkahi secara lahir yaitu uang belanja dan kebutuhan lainya tetap harus dipenuhi, karena masih berstatus sebagai seorang suami-istri yang sah. 10. Ambil hikmah dari setiap peristiwa agar lebih bertakwa pada Allah SWT. Demikian beberpa hal yang harus diperhatikan agar pisah ranjang benar-benar bermaslahat dan menjadi kebaikan untuk pasutri yang sedang terlanda masalah. Wallahualambi sowab. [syahid/ Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita! +Pasang iklan Gamis Syari Murah Terbaru Original FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai. Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas? Di sini Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan > jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub 0857-1024-0471 Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller NABAWI HERBA Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon 60%. Pembelian bisa campur produk > jenis produk.
Dewi Perssik kembali resmi menjanda setelah gugatan sang suami Angga Wijaya dikabulkan Pengadilan Agama Jakarta Selatan dalam sidang yang digelar hari Senin (1/8/2022). Putusan tersebut menyatakan bahwa majelis hakim mengabulkan permohonan talak cerai Angga Wijaya terhadap Dewi Perssik. Dengan demikian kini
Ilustrasi cara rujuk talak 1. Foto ShutterstockAdakah di antara kamu yang sedang mencari tahu cara rujuk talak 1 sesuai syariat Islam? Untuk suami istri yang terlanjur mengucap talak namun kini ingin kembali bersama, rujuk adalah jalan Al-Quran, Allah SWT berfirman"Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri menunggu tiga kali quru'. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan dalam rahimnya jika mereka beriman pada Allah SWT dan hari akhir. Dan suami-suami berhak merujukinya dalam masa menanti itu jika mereka menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menuntut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." al-Baqarah 228Mama juga pernah mendengar ceramah mengenai hal ini. Saat itu, dijelaskan kalau rujuk adalah bersatunya kembali sepasang suami istri dalam ikatan pernikahan setelah terjadinya talak raj’i di antara talak satu serta talak dua.Proses rujuk juga sebaiknya dilakukan sebelum masa iddah atau masa saat istri menunggu setelah diceraikan oleh suaminya telah habis. Lalu bagaimana cara rujuk apabila telah mendapat talak 1?Cara Rujuk Talak 1 Sesuai Syariat IslamIlustrasi cara rujuk talak 1. Foto FreepikKalau dalam agama Islam, talak 1 atau disebut juga dengan talak raj’i atau talak ruj’i terjadi saat pertama kalinya suami mengucapkan kata “cerai” atau pisah. Sementara secara hukum negara, suami bisa memberikan talak 1 pada istri dengan melakukan permohonan secara lisan atau tulisan kepada Pengadilan Agama yang terletak di lokasi tempat tinggal istri berikut dengan alasannya. Tetapi kalau suami istri berniat untuk kembali, maka keduanya boleh rujuk dengan beberapa cara seperti yang sudah menjatuhkan talak 1 pada istri boleh rujuk kembali asalkan masih dalam masa iddah. Cara rujuknya dengan ucapan kinayah, seperti “aku rujuk engkau”, “aku terima kembali engkau”, atau kalimat serupa yang menunjukkan keinginan suami untuk rujuk kembali disertai 2 orang saksi tanpa istri telah habis masa iddahnya sedangkan suami ingin merujuk istrinya kembali, maka harus dilaksanakan kembali akad nikah yang baru disertai dengan tebusan. Syarat suami melakukan rujuk yaitu tidak boleh merasa terpaksa saat mengajak istrinya rujuk cara rujuk talak 1. Foto FreepikSelain itu, ada syarat-syarat umum yang perlu dipenuhi jika suami ingin rujuk dengan istrinya seperti berikut ini, yang telah ditalak pernah melakukan hubungan seksual dengan suaminya. Apabila suami menalak istri yang belum pernah melakukan hubungan intim, para ulama sepakat bahwa istri tidak berhak menerima rujukan rujuk tidak boleh merasa terpaksa dan atas persetujuan kedua belah yang rujuk adalah yang telah akil balig, dewasa, serta berakal yang dilakukan bukanlah talak tiga atau talak raj’ tersebut terjadi tanpa adanya tebusan. Apabila dengan tebusan, istri sudah menjadi talak bain, atau talak yang dijatuhkan suami pada istrinya yang telah habis masa iddahnya, sehingga suami tidak berhak mengajak istrinya ini dilakukan pada masa iddah atau masa menunggu istri. Apabila sudah lewat masa iddah, suami tidak dapat mengajak istrinya rujuk kembali dan ini sudah menjadi kesepakatan para ucapan yang jelas untuk rujuk atau saksi yang menyaksikan suami serta istri untuk rujuk itu dia, Ma, cara rujuk talak 1 sesuai dengan syariat Islam yang perlu Mama pahami. Semoga informasinya bermanfaat.
Adapunbentuk-bentuk ucapan yang bisa dimasukkan dalam kategori nusyuznya isteri sehingga suami diprbolehkan memukulnya diantara mencaci maki orang lain, mengucapkan kata-kata yang tidak pantas seperti bodoh, kepada suami meskipun suami mencaci lebih dulu.53 Menurut Saleh bin Ganim, bentuk-bentuk perbuatan nusyuz yang berupa perkataan atau
STATUS PERNIKAHAN DENGAN WALI HAKIM KARENA AYAH MENOLAK Saya ingin sekali mendapat penjelasan dari sudut pandang Islam mengenai kasus saya. Saya telah menikah, yaitu melalui wali hakim. Itu karena ayah saya tidak memberi kepastian apakah sebenarnya mau menikahkan saya atau tidak. Mulanya beliau menentang pernikahan saya, kemudian bersedia menikahkan, dan akhirnya tidak pasti, karena ayah saya berkata kepada calon mertua saya, "Saya tidak melarang, juga tidak menganjurkan". Intinya, kami tidak bisa tahu sebenarnya isi hati ayah saya. Dan kami sudah berusaha untuk mendekati beliau. DAFTAR ISI Status Pernikahan Dengan Wali Hakim Karena Ayah Menolak Apakah Suami Istri Bercerai Karena Membahas Perceraian? Ingin Menceraikan Istri Kedua Yang Nikah Sirri Suami Sering Mengatakan Kata Cerai / Pisah Begini detailnya kasus saya Ayah saya menghilang saat pertamakali tidak setuju, kemudian kami berhasil melacak keberadaan beliau. Namun beliau tidak mau diminta pulang, tidak menanggapi panggilan sidang wali adhal, dan juga tidak pernah datang ke KUA untuk menyelesaikan masalah pernikahan saya. Ketika dihubungi lewat telpon, beliau berkata bersedia menikahkan tetapi meminta diundur 2 bulan berikutnya tanpa alasan yang kuat. Beliau berkata butuh waktu untuk menyiapkan diri, setelah 2 bulan baru bisa menjadi wali nikah. Intinya beliau bersedia, tetapi tidak bisa menikahkan saat itu juga. Pada saat itulah calon bapak mertua saya menelpon, dan akhir dari pembicaraan itu mengambang seperti yang saya sebutkan di awal. Bapak mertua saya berpendapat kenapa harus ditunda, bukankan menyegerakan menikah itu lebih baik daripada menunda. Kalau memang bersedia, kenapa tidak langsung saja dinikahkan? Kenapa harus 2 bulan lagi? Lagipula, tidak ada alasan yang kuat untuk menunda. Kami sudah sama-sama di atas 21 tahun, saling suka, sudah berpacaran selama 8 tahun, calon suami saya sudah berpenghasilan, saya sudah tamat kuliah, kami juga tidak menuntut resepsi pernikahan. Namun ayah saya tetap teguh dengan pendiriannya. Setelah berkonsultasi ke KUA, saya dan calon suami disuruh meminta wali hakim ke pengadilan agama. Setelah surat keputusan penetapan wali adhal keluar, ayah saya pulang. Namun, beliau tetap tidak ikut campur. Membiarkan saja saya dan pihak lainnya mengurus pernikahan. Meskipun sudah ada surat keputusan dari pengadilan agama, menjelang hari pernikahan timbul masalah siapa yang akan jadi wali nikah saya. Sebab, ibu saya datang ke KUA berkata bahwa ayah saya sudah pulang dan bersedia menikahkan, namun ayah saya tidak pernah datang ke KUA dan menyatakan sendiri hal tersebut. Setelah KUA bermusyawarah, diputuskanlah saya menikah dengan wali hakim, yaitu Kepala KUA. Nah, yang ingin saya ketahui 1. Bagaimanakah pandangan Islam mengenai kasus saya ini? Sehabis menikah saya sempat bertanya kepada kepala KUA apakah pernikahan ini sah, beliau menjawab pernikahan ini sah dunia akhirat. 2. Apakah disebut durhaka seorang anak yang mendesak untuk dinikahkan? 3. Bolehkah seorang wali nikah menolak menikahkan berdasarkan perasaan benci/merasa tersinggung oleh sikap calon menantu/merasa pihak besan memaksakan untuk menikahkan, padahal anaknya sendiri mau dinikahi calon menantu? Mohon pencerahannya. Terlebih dahulu saya mengucapkan terima kasih. NB Demi menjaga hubungan baik dengan berbagai pihak, saya mohon agar identitas saya disamarkan, termasuk alamat email saya. Kami = saya, calon suami, dan pihak-pihak yang tidak menghalangi pernikahan ini. Hamba Allah JAWABAN STATUS PERNIKAHAN DENGAN WALI HAKIM KARENA AYAH MENOLAK 1. Pernikahan Anda sah. Apalagi sudah ditetapkan oleh Pengadilan Agama bahwa ayah anda termasuk wali adhol. Lihat artikel Wali Hakim dalam Pernikahan Islam 2. Tidak. Yang berdosa justru orang tua apabila menolak menikahkan putrinya. Itulah sebabnya maka wali seperti itu disebut wali adhal atau wali yang membangkang. Sebagai hukuman, maka perwaliannya dicabut dan diserahkan pada wali hakim. Namun demikian, menjaga hubungan baik dengan orang tua tetap harus dijaga. Karena itu usahakan untuk meminta maaf dan menjaga silaturrahmi dengan mereka. Karena dalam banyak hal anak wajib hukumnya taat pada orang tua. 3. Tidak boleh. Membenci atau marah hanya dibolehkan apabila demi agama bukan demi kepentingan pribadi. Contoh marah demi agama seperti saat Rasulullah melihat seorang Sahabat laki-laki memakai cincin emas. Dalam sebuah hadits sahih riwayat Muslim dikisahkan رأى النبي صلى الله عليه وسلم رجلاً يلبس خاتمًا من الذهب، فغضب ونزع الخاتم من يد الرجل وطرحه في الأرض وقال "يعمد أحدكم إلى جمرة من نار فيجعلها في يده Artinya Nabi pernah melihat seorang laki-laki memakai cincin emas. Beliau marah dan mencabut cincin itu dari tangan pria tersebut dan melemparkannya ke tanah sambil berkata Salah seorang kalian sengaja mengambil bara api dari neraka lalu meletakkannya di tangannya? _______________________________________________________ APAKAH JATUH TALAK KARENA MEMBAHAS PERCERAIAN? Assalamu alaikum Langsung saja saya mau konsultasi tentang hubungan kami sebagai suami istri. Kami hidup berjauhan karena saya bekerja di luar jawa dan istri beserta anak tinggal di jawa. Hal yang sering terjadi adalah istri selalu curiga jika saya mempunyai hubungan dengan perempuan lain di tempat saya bekerja. Istri beralasan karena sebelum kami menikah pacaran saya memang mempunyai hubungan dengan teman sekantor. Namun sudah sering saya tegaskan kalau setelah menikah itu jangan mengaitkan dengan kesalahan di masa lalu. Dan saya juga sudah bertekad untuk tidak mengulangi hal yang sama setelah kami menikah. Semua orang punya masa lalu dan saya juga tahu kalau istri juga mempunyai hubungan dengan orang lain sewaktu kami pacaran jarak jauh. Istri saya bilang selama kami berjauhan, curiga itu selalu ada. Kemudian saya bilang ke istri kalau hubungan jarak jauh itu kuncinya ada di rasa percaya. Jika selalu curiga hal terburuk yang bisa terjadi adalah perceraian. Setelah itu istri malah ragu-ragu dengan status hubungan kami, apakah masih halal atau haram. Yang jadi pertanyaan saya 1. Apakah keragu-raguan itu benar? karena saya tidak pernah mengucapkan kata-kata yang mengarah ke menceraiakan istri, seperti saya ceraikan kamu / kita cera 2. Bagaimana caranya menghilangkan rasa kecurigaan di istri yang selalu ada jika kami berjauhan? Terima kasih atas jawabannya. Wassalam JAWABAN APAKAH JATUH TALAK KARENA MEMBAHAS PERCERAIAN? 1. Tidak benar. Tidak terjadi jatuh talak karena suami tidak mengatakan kata perceraian dengan konotasi untuk bercerai tapi hanya menggunakan kata "cerai" dalam konteks pembicaraan. Lebih detail soal talak, lihat Perceraian dalam Islam. 2. Sering berkomunikasi. Idealnya, Anda ajak istri bersama satu rumah di tempat anda kerja. _______________________________________________________ INGIN MENCERAIKAN ISTRI KEDUA YANG NIKAH SIRRI Assalamu'alaikum Pak Ustadz, Mohon saran dan nasehat terhadap permasalahan berikut ini. 1. Jika seorang suami yang telah ber-istri, menikah sirri dengan wanita lain, kemudian dalam perkembangannya hubungan tersebut tidak semudah dan seharmonis yang dia bayangkan dan dicita-citakan. Dia berkeinginan untuk menceraikan istri ke-2, bagaimana pendapat Pak Ustadz, tentang sikap tersebut...? 2. Keinginan tersebut sudah diceritakan kepada istri ke-2 namun belum secara jelas lisan atau tulisan berupa talak/cerai, hanya sekedar menceritakan bahwa dengan alasan dia tidak sanggup untuk bersikap dan bertanggung-jawab sebagai seorang suami terhadap istri ke-2 baik secara lahir & bathin dikarenakan di suatu sisi lain dia masih punya tanggung jawab terhadap istri ke-1 sah secara hukum dan agama. Dengan alasan tersebut, istri ke-2 tidak mau diceraikan, jika alasan demikian, istri ke-2 tidak memandang status seperti tersebut, biarkanlah berjalan sesuai waktu, karena pada saat ini istri ke-2 benar-benar sangat mencintai suami tersebut... sampai nantinya perasaan istri ke-2 terhadap suami tersebut benar-benar hilang.... Bagaimana pendapat Pak Ustadz terhadap hal tersebut....? baik sikap dari suami atau istri ke-2 tersebut..? 3. Jika suatu Nikah Sirri telah diketahui oleh Istri ke-1, dan hal tersebut membuat Istri ke-1 sangat terpukul dan merasa dikhianati oleh suami. Tetapi istri ke-1 masih sangat mencintai dan tidak mau melepas suami. Karena sang suami itu telah mengakui dan menceritakan apa adanya atas Nikah Sirry tersebut. Untuk menjaga tidak rusaknya hubungan keluarga besar istri ke-1 dan keluarga suami, meminta istri jangan menceritakan masalah tersebut ke keluarga besar, namun dengan permintaan tersebut pihak istri ke-1 meminta komitmen kepada pihak suami untuk segera menceraikan Istri ke-2. Bagaiman menurut pendapat Pak Ustadz....? Apakah yang harus dilakukan sang suami...? Mohon dengan sangat atas nasehat dan saran yang terbaik dari Pak Ustadz.... Jazakumullah Khoiron Katsiran, Wassalamu'alaikum Wr. Wb, Kaka JAWABAN INGIN MENCERAIKAN ISTRI KEDUA YANG NIKAH SIRRI 1. Secara syariah suami boleh-boleh saja menceraikan istrinya baik dengan alasan syariah atau tanpa alasan apapun. Namun demikian, ada baiknya anda melakukannya dengan sebaik mungkin sekiranya tidak menyakiti hati wanita yang dicerai. Yang paling penting, kalau punya anak, maka wajib menafkahi anak tersebut walaupun ikut ibunya. Sedang istri hanya wajib dinafkahi selama masa iddah. Lebih detail lihat Perceraian dalam Islam. 2. Lihat poin 1. 3. Lihat poin 1. _______________________________________________________ SUAMI SERING MENGATAKAN KATA CERAI / PISAH Assalamualaikum Saya mau bertanya pak,masih sahkah pernikahan saya? Sebelum menikah, saya punya kebiasaan jelek suka menyendiri, sehingga saya sering melakukan dosa. hingga akhirnya saya menikah seperti orang dari Alloh,sehingga sepanjang perjalanan pernikahan saya, benar-benar tidak bahagia. Isinya pertengkaran, maksiat kepada Alloh. Naudzubilah Minzalik. Entah sudah berapa kali kalimat pisah terucap dari bibir suami saya,mungkin sudah lebih dari 3 kali. Tapi dia bilang tidak pernah berniat menceraikan saya. Alhamdulillah Alloh memberi saya hidayah luar biasa. 1. Yang membuat saya bingung, cukupkah saya bertobat berusaha menjadi istri yang baik tanpa menikah ulang? 2. Atau saya memang harus berpisah saja, alhamdulillah suasana rumah saya sudah berubah, sekarang kami berusaha memperbaiki diri. Hanya saja saya bingung terus, masih sahkah pernikahan saya di mata Alloh. Jazakillah JAWABAN SUAMI SERING MENGATAKAN KATA CERAI / PISAH Ini peringatan bagi para suami agar tidak mudah mengucapkan kata "Cerai" atau "Pisah" kepada istrinya. Karena apabila itu terjadi, maka jatuhlah talak 1 satu untuk setiap satu kata cerai/pisah yang diucapkan kepada istrinya. Jawaban pertanyaan Anda 1. Kalau suami pernah mengucapkan kata cerai sebanyak 3 tiga kali atau lebih maka jatuhlah talak 3 tiga. Kalau jatuh talak 3 atau talak ba'in maka berakhirlah hubungan suami istri secara total. Suami tidak boleh rujuk kembali pada istrinya kecuali setelah si istri menikah lagi dengan pria lain, lalu bercerai dengan pria lain itu, baru suami pertama boleh menikah lagi setelah masa iddah dari suami kedua habis. Hal ini dg sangat tegas disebut dalam Al-Quran Surah Al-Baqarah 223. 2. Iya, anda harus berpisah sekarang juga kalau memang telah terjadi talak 3. Jadi, pernikahan anda sudah tidak sah. Karena tidak sah, jangan lagi melakukan hubungan intim dengan suami. Lebih detail lihat Perceraian dalam Islam. _______________________________________________________
Antarasuami-istri tidak dapat terjadi jual-beli, kecuali dalam tiga hal berikut: 10. jika seorang suami atau istri menyerahkan barang-barang kepada istri atau suaminya, yang telah dipisahkan daripadanya oleh pengadilan, untuk memenuhi hak istri atau suaminya itu menurut hukum; (KUHPerd. 186 dst., 243.)
Tanya Assalamu’alaikum, saya ingin bertanya jika saya sbg suami pernah mengucapkan kata pisah’ yg si sertai niat sebanyak 3x dalam 3x perselisihan ke istri apakah saya sudah menjatuhkan talaq 3 ke istri saya? Sedangkan saya sama sekali tidak mengetahui jika kata pisah’ yg disertai niat sama dengan kata talaq/cerai dalam fiqih .. mohon penjelasannya .. assalamu’alaikum wr wb. Wahyu Munanto, Jakarta Jawab Wa’alaikum salam Talak sesungguhnya dibolehkan oleh agama seperti firman Allah berikut يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ “Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu Maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat menghadapi iddahnya yang wajar.” Hanya selalu kami tegaskan bahwa talak bukanlah pilihan yang tepat sehingga agama menganjurkan agar talak tidak terjadi. Hal ini sesuai dengan sabda nabi Muhammad saw عَنِ اِبْنِ عُمَرَ – رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَبْغَضُ اَلْحَلَالِ عِنْدَ اَللَّهِ اَلطَّلَاقُ Artinya Dari Ibnu Umar Radliyallaahu anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda “Perbuatan halal yang paling dibenci Allah ialah cerai.” Riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah. Hadits shahih menurut Hakim. Abu Hatim lebih menilainya hadits mursal. HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah Talak sendiri ada yang langsung, seperti perkataan suami kepada istrinya, “kamu sekarang aku ceraikan”. Maka otomatis jatuh cerai. Ada juga talak mu’allaq atau cerai dengan syarat seperti perkataan suami kepada istrinya, “jika saya selingkuh, maka kamu jatuh talak/cerai”. Talak ada yang sharih yaitu perkataan suami kepada istri kamu saya cerai atau kamu saya talak. Jika ungkapan ini keluar dari suami maka otomatis jatuh talak. Talak dengan bahasa kiasan misal suami mengatakan, kita pisah, pulang kamu ke rumah orang tuamu dan lain-lain. Untuk kinayah ada syaratnya, yaitu harus disertai niat, bahasa tersebut sudah maklum di masyarakat bahwa maknanya adalah talak dan kedua belak pihak yaitu suami dan istri sama sama tahu bahwa maksud suami adalah talak. Jika suami tidak ada niat talak atau tidak tahu bahwa perkataannya bermakna talak atau bahasa tersebut di masyarakat maknanya belum tentu talak, maka ia tidak jatuh talak. Maka dengan bahasa anda tadi, anda belum talak. Saran kami, hati-hati berucap talak kepada istri. Semoga keluarga anda selalu mawaddah dan rahmah serta bahagia dunia akhirat. Amin. Wallahu a’lam. Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., Infak untuk pengembangan aplikasi Tanya Jawab Agama Bank BNI Syariah No. Rekening 0506685897 Muhamad Muflih. Wakaf untuk pembangunan Pesantren Almuflihun Bank BNI No. Rekening 0425335810 Yayasan Al Muflihun Temanggung. Konfirmasi transfer +628981649868 SMS/WA
. if06lr1bx6.pages.dev/880if06lr1bx6.pages.dev/784if06lr1bx6.pages.dev/385if06lr1bx6.pages.dev/280if06lr1bx6.pages.dev/428if06lr1bx6.pages.dev/895if06lr1bx6.pages.dev/3if06lr1bx6.pages.dev/67if06lr1bx6.pages.dev/448if06lr1bx6.pages.dev/406if06lr1bx6.pages.dev/876if06lr1bx6.pages.dev/153if06lr1bx6.pages.dev/171if06lr1bx6.pages.dev/377if06lr1bx6.pages.dev/331
hukum suami mengucapkan kata pisah kepada istri